Ahli Hukum: Putusan MK Tegaskan Polisi Hanya Boleh Duduki Jabatan Sipil Sesuai Tupoksi

Jakarta – Polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil kembali menguat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 resmi diketok.

Dosen Ahli Hukum Tata Negara Universitas Warmadewa, Dr. Indah Permatasari, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan MK menyempurnakan ketentuan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian jika telah mengundurkan diri atau pensiun, kecuali jabatan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan fungsi kepolisian.

Bacaan Lainnya

Fungsi tersebut merujuk pada Pasal 2 UU Polri yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Di luar fungsi itu, anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil,” ucapnya.

Dia melanjutkan dalam Putusan MK 114 disebutkan adanya 4.351 anggota Polri yang menduduki jabatan sipil. Dr. Indah menegaskan bahwa jumlah tersebut harus segera dipilah dengan cermat.

“Mana jabatan yang masih memiliki relevansi dengan fungsi Polri? Mana jabatan yang sama sekali tidak berkaitan dan harus segera ditinggalkan?,” jelasnya.

“Itu PR besar bagi Polri. Tapi intinya putusan MK harus dilaksanakan,” ujarnya lagi.

Menurut Dr. Indah, sikap tegas yang ia maksud tidak lain adalah kepatuhan penuh terhadap putusan MK, sesuai mandat Pasal 24C UUD 1945 dan Pasal 47 UU MK.

“Polri tidak boleh ragu. Amanat konstitusi sudah jelas. Putusan MK harus dilaksanakan tanpa pengecualian,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *