Ahli: Polri Boleh Duduki Jabatan Sipil yang Sejalan Tugas, yang Tidak Harus Dilepas

Jakarta – Polemik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus bergulir. Kini, pandangan tegas datang dari Dosen Ahli Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Edward Hadjon, yang menjelaskan secara rinci dampak hukum putusan tersebut terhadap para anggota Polri yang selama ini menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Dalam penjelasannya, Edward menegaskan bahwa putusan MK langsung berlaku sejak diketok, dan secara otomatis mengubah skema penempatan anggota Polri di jabatan sipil.

Bacaan Lainnya

Menurut Edward, MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002. Dengan hilangnya frasa itu, maka penegasan pasal menjadi jelas:

Anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan di luar kepolisian jika jabatan itu memiliki sangkut paut erat dengan fungsi kepolisian. Jika tidak maka anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun.

“Tidak ada penafsiran lain,” kata Edward.

Masih Ada Ruang Kosong Norma

Edward juga menyoroti adanya ruang kosong yang belum dijelaskan undang-undang, yakni kategori jabatan apa saja yang dianggap “masih berkaitan erat dengan fungsi kepolisian”. Menurutnya, pemerintah perlu segera merevisi UU agar tidak menimbulkan multitafsir.

Ia menyebut bahwa jabatan di luar institusi kepolisian yang masih dapat diisi polisi harus merujuk pada Pasal 2 UU Kepolisian yaitu: Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Di luar itu, sudah pasti harus mundur,” tegasnya.

DPD, Dinas Pemprov, BUMD, KPK—Mana yang Masuk?

Secara lebih konkret, Edward menegaskan bahwa DPD? Tidak boleh. Karena tidak ada sangkut paut dengan fungsi kepolisian. BUMD, juga tidak boleh. Dinas Pemprov pun tidak berkaitan, sehingga juga tidak boleh. Senada jabatan politik juga tidak boleh, karena polisi dilarang terlibat politik aktif.

Artinya, banyak jabatan sipil yang selama ini diisi anggota Polri aktif harus dievaluasi dan ditarik kembali.

Implikasi Serius dan Efek Domino

Menurut Edward, efek langsung putusan ini tidak main-main yakni pertama, semua anggota Polri yang menjabat di luar fungsi kepolisian harus mundur atau pensiun. Kedua, peraturan pelaksana yang bertentangan otomatis gugur. Dan ketiga, Instansi sipil harus menyesuaikan ulang struktur mereka.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah harus segera memberikan norma baru agar tidak terjadi kekaburan. “Eksekutif harus bergerak. Jangan sampai multitafsir berlangsung lama,” ujarnya.

Apa Tujuan MK?

Edward menilai bahwa tujuan utama MK adalah menghilangkan kekaburan norma. MK menilai bahwa penjelasan undang-undang tidak boleh memuat norma baru, melainkan hanya menjelaskan norma yang melekat.

Dengan kata lain, MK ingin memperjelas makna “jabatan di luar kepolisian” tanpa menambah syarat baru.

“Putusan MK ingin membuat semuanya terang: kalau jabatan itu tidak terkait langsung dengan fungsi Polri, maka anggota Polri tidak bisa mendudukinya tanpa pensiun,” tegas Edward.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *