Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan perkembangan terkini mengenai proses Reformasi Kepolisian yang dibahas Komite Percepatan Reformasi Polri. Yusril juga menyampaikan mengenai perlunya Revisi UU Polri usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Yusril menjelaskan Komite Reformasi Kepolisian masih pada tahap pembahasan awal melalui rapat-rapat pleno. Menurut dia, Komite telah mendengarkan paparan dari Tim Reformasi Internal Polri yang dibentuk oleh Kapolri, yang berfokus pada pembenahan administratif dan penyesuaian berbagai peraturan internal.
“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026).
Selain itu, kata Yusril, reformasi tersebut juga berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang menuntut berbagai penyesuaian dalam tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Perihal laporan Komite kepada Presiden Prabowo, Yusril menargetkan draf laporan bisa selesai pada akhir Januari. Komite Reformasi Polri saat ini tengah menggelar rapat intensif untuk merumuskan pokok-pokok persoalan strategis yang akan disampaikan kepada Presiden.
“Laporan kepada Presiden berbentuk rekomendasi. Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” kata Yusril.
Yusril menjelaskan tak semua isu dimuat dalam laporan Komite yang disampaikan kepada Presiden Prabowo. Dia mencontohkan hal-hal teknis seperti seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan lebih menjadi ranah internal kepolisian.
Revisi UU Kepolisian
Mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril menyatakan bahwa langkah tersebut menjadi keniscayaan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur dalam undang-undang.
“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” tegasnya.
Dalam pembahasan internal Komite, Yusril mengungkapkan adanya berbagai gagasan terkait struktur kelembagaan Polri. Sebagian pihak menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain mengusulkan adanya kementerian yang menaungi Polri, sebagaimana Kementerian Pertahanan menaungi TNI.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komite akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” pungkas Yusril.





