Heboh SKCK Dihapus, DPR RI Tegaskan: Itu Informasi Menyesatkan

Jakarta – Beredar pemberitaan yang menyebutkan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) resmi dihapus berdasarkan keputusan DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Informasi yang diberitakan media wamanews “https://wamanews.id/skck-resmi-dihapus-dpr-kemenkumham-bikin-keputusan-mengejutkan/” dipastikan tidak benar alias hoaks.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak berdasar dan menyesatkan. Menurutnya, Komisi III DPR RI dan Kemenkum tidak memiliki kewenangan untuk menghapus SKCK dan tidak pernah membuat keputusan terkait hal itu.

“Menyoroti pemberitaan bahwa Komisi III dan Kemenkumham secara resmi telah memutuskan penghapusan SKCK adalah tidak benar atau hoax. Komisi III dan Kemenkum tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan tersebut dan tidak pernah membuat keputusan tersebut,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti kesalahan dalam penyebutan Kementerian. Dalam Kabinet Indonesia Maju, tidak ada lagi Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana disebutkan dalam berita. Kementerian tersebut sudah dikembangkan menjadi tiga kementerian yang berbeda, salah satunya adalah Kementerian Hukum (Kemenkum).

Ia menambahkan bahwa aspirasi masyarakat terkait persyaratan SKCK dapat disampaikan langsung kepada instansi terkait, baik pemerintah maupun swasta, yang mewajibkan SKCK untuk keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau pencalonan diri.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi dan selalu melakukan cek fakta melalui sumber resmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *