Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta Prof. Dr. Juanda, SH,MH. memberikan penjelasan komprehensif mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025. Menurutnya, putusan tersebut kerap disalahpahami dan dipelintir menjadi seolah-olah MK melarang anggota Polri menjabat jabatan di luar struktur kepolisian.
Dalam analisis akademiknya, ia menegaskan bahwa MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pembatalan frasa tersebut, menurutnya, tidak serta-merta melarang anggota Polri mengisi jabatan di luar institusi, terlebih jabatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Menurut penjelasan Guru Besar tersebut, norma hukum inti dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri tetap sama: anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian jika jabatan tersebut tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian, dan itu pun mensyaratkan pengunduran diri atau pensiun.
“Inti putusan MK bukan melarang polisi menduduki jabatan tertentu, tetapi hanya menegaskan bahwa penjelasan pasal tidak boleh bertentangan dengan semangat Pasal 30 UUD 1945,” terangnya.
Ia menambahkan, jabatan yang memiliki irisan kuat dengan tugas-tugas kepolisian seperti BNN, BNPT, Bakamla, KPK, atau direktorat penegakan hukum di kementerian/lembaga, tetap dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Pendapat ini sejalan dengan dissenting opinion tiga hakim konstitusi dalam putusan tersebut.
Tidak Ada Implikasi Larangan Total Bagi Anggota Polri
Dalam telaahnya, ia menilai sejumlah pihak keliru menafsirkan seolah-olah putusan MK otomatis melarang polisi menjabat di luar struktur Polri.
“Tidak ada alasan normatif yang menyimpulkan adanya larangan total. Putusan MK hanya membatalkan satu frasa dalam penjelasan, bukan menutup pintu bagi penugasan anggota Polri di berbagai posisi strategis pemerintahan,” jelasnya.
Ia merujuk pada kerangka hukum ASN yang termaktub dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP 17 Tahun 2020, yang secara tegas membuka ruang penugasan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan madya sepanjang mendapat persetujuan Presiden dan melalui mekanisme penugasan resmi.
Diperkuat Dissenting Opinion Hakim MK
Dalam putusan tersebut, tiga hakim konstitusi memberikan dissenting opinion dan menilai bahwa persoalan yang dipersoalkan pemohon lebih menyangkut implementasi norma, bukan inkonstitusionalitas norma.
“Mereka menilai permohonan semestinya dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Ini menegaskan bahwa isu larangan polisi menjabat jabatan di luar Polri bukanlah inti persoalan dalam perkara ini,” jelas Guru Besar itu.
Polisi adalah Aparatur Negara, Bukan Institusi Terpisah dari Birokrasi
Ia juga mengingatkan bahwa secara hukum, anggota Polri merupakan bagian dari aparatur negara sebagaimana diatur UU 2/2002 dan UU ASN. Karena itu, penempatan perwira Polri dalam jabatan pemerintahan merupakan praktik yang sah.
“Secara konstitusional, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan memiliki kewenangan untuk menunjuk anggota Polri pada jabatan strategis, baik di kementerian maupun lembaga negara. Tidak ada larangan dalam sistem hukum kita,” imbuhnya.
Perlu Penegasan dalam Revisi UU Kepolisian
Guru Besar tersebut menyarankan agar ke depan pemerintah dan DPR menegaskan batasan mengenai jabatan yang memiliki “sangkut paut dengan kepolisian” dalam revisi UU Polri, agar tidak lagi menimbulkan polemik dan salah tafsir.
“Reformasi hukum kepolisian harus memastikan kejelasan norma dan kepastian bagi anggota Polri yang ditugaskan di luar institusi. Ini penting untuk mencegah politisasi tafsir,” pungkasnya.
Dari uraian tersebut, Prof. Juanda memberikan kesimpulan yakni :
1. Secara normatif putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 tidak ada implikasi hukum yang signifikan untuk meniadakan eksistensi dan kebasahan Pasal 28 ayat (3) UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian kecuali hanya frasa “Atau tidak ada penugasan dari Kapolri” yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
2. Oleh karena tidak memiliki implikasi hukum yang signifikan maka Anggota Polri tetap dapat menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian tidak perlu mundur dan pensiun sepanjang tugas-tugas tersebut mempunyai sangkut paut dengan tugas kepolisian sebagaimana yang diatur di Pasal 28 ayat (3) beserta Penjelasannya kecuali penjelasan yang sudah dinyatakan bertentangan oleh putusan MK. Juga tetapi mempedomani ketentuan dan mekanisme di dalam UU ASN yang telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 Jo. PP No.17 tahun 2020 tentang Manejemen PNS.
3. Ke depan perlu penegasan mengenai makna dan jenis bidang-bidang jabatan tertentu yang bersangkut paut dengan tugas Kepolisian dengan cara merekomendasi agar DPR dan Pemerintah melakukan perubahan terhadap UU No 2 tahun 2002 tentang UU Kepolisian RI.
