Jakarta – Polri menjelaskan soal anggota yang menduduki jabatan sipil buntut adanya putusan MK. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menerangkan, selama ini anggota Polri yang bertugas di kementerian/lembaga karena permintaan.
Hal ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan soal ada tidaknya kemungkinan Mabes Polri menarik anggotanya dari jabatan sipil. Irjen Sandi mengatakan keputusan itu akan diambil setelah mendapat laporan dari tim Pokja.
“Ya untuk masalah keputusan nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur maupun yang akan berdinas di kementerian lembaga, baik karena permintaan dari kementerian lembaga tersebut maupun karena pembinaan karier yang lebih baik,” jelas Irjen Sandi kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Irjen Sandi menyampaikan, selama ini anggota Polri yang bertugas di kementerian/lembaga sudah mengacu pada undang-undang. Adapun anggota Polri di luar struktur bertugas berdasarkan adanya permintaan.
“Tapi yang pasti bahwa selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur itu berdasarkan mekanisme yang ditentukan oleh undang-undang tentang apa saja yang akan dilakukan Polri,” ujarnya.
“Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur, itu karena adanya permintaan dari kementerian lembaga terkait,” lanjut Irjen Sandi.
Dia menerangkan setelah kementerian/lembaga meminta Polri menduduki jabatan tertentu, proses yang dilakukan internal yakni melakukan asesmen. Pejabat Polri yang ditunjuk juga memiliki kompetensi untuk jabatan tersebut.
“Kemudian, jika pejabat tersebut telah ditunjuk, maka Bapak Kapolri akan mengeluarkan surat perintah untuk diajukan kepada kementerian lembaga terkait untuk diajukan apakah diterima atau tidak,” jelasnya.
“Jika tidak diterima, dapat dikembalikan. Namun, jika diterima, akan dilanjutkan oleh kementerian lembaga untuk diusulkan kepada Presiden melalui keputusan Presiden untuk jabatan setingkat bintang dua bintang tiga. Namun, untuk bidang 1, akan dilakukan atau diajukan melalui keputusan menteri terkait,” ucapnya.
Maka, dia menegaskan lagi, anggota Polri di kementerian/lembaga bukan penugasan langsung dari Kapolri, melainkan adanya keputusan dari Presiden.
“Jadi keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga yang terkait dengan tugas kepolisian adalah dengan keputusan Presiden,bukan dengan surat penugasan Kapolri,” jelasnya.
Irjen Sandi juga menyampaikan ada 300-an anggota Polri yang duduk di jabatan manajerial. Dia mengatakan ribuan anggota lainnya menduduki posisi staf, ajudan, hingga pengawal.
“Jadi, bukan berarti 4.132 orang itu adalah semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang memengaruhi meritokrasi, bukan. Tapi ada sekitar 300 orang yang ada. Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial,” ucapnya.
