Bandar Lampung – Kasus penembakan tiga anggota polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, oleh oknum TNI AD akan segera disidangkan.
Dua prajurit berinisial YHL dan B telah ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkara mereka kini telah melimpahkan ke Oditur Militer I-05 Palembang untuk meneliti sebelum mensidangkan di Pengadilan Militer Palembang secara terbuka.
Menanggapi perkembangan ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung (UBL), Bambang Hartono, menyatakan jalur hukum dalam kasus ini sudah tepat dan sesuai dengan prosedur militer.
Ia mengapresiasi proses hukum yang telah Polisi Militer lakukan. Termasuk pelimpahan berkas dari Polda Lampung ke Denpom II/3 Sriwijaya dan selanjutnya ke Oditur Militer.
“Proses hukum yang berjalan sudah sesuai. Polisi militer menyidik, oditur menerima dan meneliti, lalu mengajukan perkara ke pengadilan militer. Ini merupakan jalur yang benar,” kata Bambang, baru-baru ini, Selasa (10/6/2025)
Menurutnya, sidang di pengadilan militer memang harus menggelar di Palembang karena Lampung belum memiliki pengadilan militer.
Ia juga menjelaskan substansi perkara ini bukan hanya soal pelanggaran disiplin militer. Tetapi sudah masuk ke ranah pidana yang serius.
“Yang akan mensidangkan nanti menyangkut apakah tindakan pelaku masuk kategori pembunuhan berencana dan penyelenggaraan perjudian ilegal. Ini harus menguji di pengadilan secara objektif,” jelas Bambang.
Ia juga menyinggung soal kemungkinan adanya perbuatan berlanjut dalam perkara ini, sebagaimana yang mengatur dalam Pasal 64 KUHP.
Dalam konteks ini, jika pelaku tidak hanya melakukan penembakan tetapi juga terlibat menyediakan tempat judi. Maka dua perbuatan tersebut saling berkaitan dan dapat digolongkan sebagai satu rangkaian tindak pidana.
“Kalau ada perbuatan berlanjut, seperti menyediakan tempat judi dan menembak, maka sanksi pidananya akan menggunakan sistem absorpsi. Yakni memilih ancaman hukuman terberat dari perbuatan yang dilakukan,” tambahnya.
Pertimbangkan Seluruh Aspek Hukum
Sebagai akademisi, Bambang berharap agar majelis hakim yang menangani perkara ini dapat memutus perkara dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara adil dan tidak melenceng dari substansi hukum yang berlaku.
Tidak perlu lagi di permasalahkan adanya indikasi setoran dan lain-lain yang jauh melenceng dari unsur pembunuhan itu.
“Saya harap putusan nanti benar-benar mencerminkan keadilan hukum, tidak melenceng dari substansi hukum yang berlaku. Ini penting agar masyarakat percaya pada proses hukum. Terutama ketika perkara menyangkut institusi negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komnas HAM juga mengungkap temuan terkait dugaan oknum TNI AD yang menembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung, terlibat praktik perjudian sabung ayam. Hal tersebut berdasarkan atas keberadaan pelaku di lokasi judi sabung ayam tersebut.
“Selain pembunuhan, pelaku turut terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam. Hal ini diperkuat oleh lokasi kejadian yang berada di arena judi sabung ayam dan keberadaan pelaku di tempat tersebut,” kata anggota Komnas HAM RI Abdul Haris Semendawai kepada wartawan, bulan lalu.
Keluarga korban tiga anggota polisi yang tertembak mati oleh tersangka dua prajurit TNI AD juga meminta putusan pengadilan seadil-adilnya.
Bulan lalu, perkara kedua tersangka Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis ketahui telah melimpahkan Oditurat Militer atau Otmil I-05 Palembang kepada Pengadilan Militer I-04 Palembang, Jumat (23/5/2025).
“Kami mendampingi keluarga korban ikut serta dalam pelimpahan tahap dua di Mahkamah Militer Palembang. Jadi sudah melakukan pelimpahan ke Mahkamah Militer,” kata Putri Maya Rumanti selaku penasihat hukum para keluarga korban anggota polisi, belum lama ini.
Putri juga menjelaskan bahwa jika pihak jaksa menerapkan dengan pasal 340 itu telah sesuai dan menjadi keyakinan. Bahwa peristiwa pembunuhan tersebut telah terencana.
Adapun isu perihal setoran kepada Kapolsek ataupun pihak kepolisian, itu sangat jauh dari waktu kejadian. Jadi tidak ada kaitan terhadap isu setoran dan melenceng dari peristiwa penembakan.
”Kami berharapa kepada Hakim, dan juga Jaksa untuk tetap fokus dalam persidangan dengan prihal penembakan atau peristiwa pembunuhan itu. Serta tidak mengesampingkan hak- hak para korban terlepas ada isu isu yg menyudutkan korban. Sebab, yang terlihat adalah perbuatannya bukan sebab akibat.” ungkap Putri.
Sejumlah pakar dan juga akademisi sangat mengapresiasi atas kolaborasi penyelidikan antara pihak kepolisian yaitu Polda Lampung dan POM TNI AD. Sehingga kasus ini bisa terungkap dan menetapkan tersangkanya.
Ini sebuah langkah maju yang TNI – Polri tunjukkan, sehingga juga harus menjadi Role Model ke depannya.