Serang – Jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku praktik politik uang yang diduga merupakan bagian dari tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Andhika Hazrumy dan Nanang.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polda Banten sekitar pukul 16.15 WIB di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Dua orang yang diamankan adalah Nandar (30) dan Mahmud (31), keduanya warga Kampung Bedeng, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 9.550.000,- dalam pecahan Rp 50.000 sebanyak 191 lembar, enam lembar daftar nominatif calon penerima uang yang berisi 189 nama DPT dari TPS 08 Desa Panyabrangan, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem dengan nomor polisi A 2537 HE.
Menurut informasi yang dihimpun, uang tersebut diduga akan disebarkan kepada pemilih dengan imbalan Rp 50.000 per orang guna memenangkan pasangan calon nomor urut 01. Dari hasil pemeriksaan sementara, uang tersebut diduga berasal dari seseorang bernama Alex, warga Kampung Rancadadap, Kecamatan Cikeusal. Alex sendiri diketahui mendapatkan dana dari Andri, yang tak lain adalah saudaranya. Kedua nama ini disebut sebagai anak dari Ahmad Zaeni, anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai Golkar.
Modus yang digunakan para pelaku adalah meminta Kartu Keluarga (KK) dari warga calon pemilih untuk dimasukkan ke dalam daftar nominatif, dan selanjutnya dijanjikan uang tunai sebagai bentuk “kompensasi” memilih Paslon 01.
Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten dan melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku yang telah diamankan. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik dugaan politik uang ini.
Kasus ini menjadi sorotan mengingat pentingnya menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan PSU di Kabupaten Serang. Aparat mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan praktik yang mencederai proses demokrasi, serta mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan.